Home » Artikel Islami » Teori Keadilan Sosial Sayyid Quthb
Advertisement
Donasi Buku Panduan Bulan Ramadhan

social justice Teori Keadilan Sosial Sayyid QuthbSayyid Quthb, barangkali, saat ini merupakan seorang ilmuwan Muslim yang banyak mendapat sorotan. Namanya, banyak dikaitkan dengan kebangkitan radikalisme di dunia Islam. Tak jarang yang kemudian bersikap alergi terhadap pemikirannya. Tapi, secara ilmiah, sikap a priori semacam itu tentu saja keliru. Banyak karya besar telah dilahirkannya. Salah satunya, Tafsir Fi Dzilalil Quran. Diantara pemikiran menarik dari Sayyid Quthb adalah teori tentang “keadilan sosial”.

Dalam bukunya Al-‘Adalah al-Ijtima‘iyyah fi al-Islam (Keadilan Sosial dalam Islam) Quthb tidak menafsirkan Islam sebagai sistem moralitas yang usang. Tetapi, ia adalah kekuatan sosial dan politik konkret di seluruh dunia Muslim. Di sini Quthb melawan Ali Abd al-Raziq dan Taha Hussein yang menyatakan bahwa Islam dan politik itu tidak bersesuaian. Quthb menyatakan tidak adanya alasan untuk memisahkan Islam dengan perwujudan-perwujudan yang berbeda dari masyarakat dan politik.

Pemikiran Quthb tentang keadilan sosial dalam Islam dilatar belakangi oleh pandangannya bahwa prinsip keadilan sosial Barat itu didasarkan pada pandangan Barat yang sekular, di mana agama hanya bertugas untuk pendidikan kesadaran dan penyucian jiwa, sementara hukum-hukum temporal dan sekular lah yang bertugas menata masyarakat dan mengorganisasi kehidupan manusia. Islam itu tidak demikian, kata Quthb: “…kita tidak mempunyai dasar untuk mengukuhkan permusuhan antara Islam dan perjuangan untuk keadilan sosial, seperti permusuhan yang ada antara Kristen dan Komunisme. Karena Islam telah menyiapkan prinsip-prinsip dasar keadilan sosial dan mengukuhkan klaim orang miskin pada kekayaan orang kaya; ia menyediakan prinsip keadilan bagi kekuasaan dan uang, sehingga tidak ada perlunya untuk membius pemikiran manusia dan mengajak mereka untuk meninggalkan hak-hak bumi mereka untuk tujuan harapan mereka di akhirat. (Al-‘Adalah, h. 20).

Advertisement
Pasang Iklan Di Sini

Apa yang diformulasikan Quthb adalah gagasan tentang keadilan sosial yang bersifat kewahyuan. Yaitu bahwa umat Islam harus mengambil konstruksi moral keadilan sosial dari al-Qur’an yang telah diterjemahkan secara konkret dan sukses oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Menurutnya, tradisi kenabian ini selalu muncul dari zaman ke zaman betapapun banyaknya rintangan yang membuat tenggelamnya tradisi ini.

Menurut Quthb, keadilan sosial dalam Islam mempunyai karakter khusus, yaitu kesatuan yang harmoni. Islam memandang manusia sebagai kesatuan harmoni dan sebagai bagian dari harmoni yang lebih luas dari alam raya di bawah arahan Penciptanya. Keadilan Islam menyeimbangkan kapasitas dan keterbatasan manusia, individu dan kelompok, masalah ekonomi dan spiritual dan variasi-variasi dalam kemampuan individu. Ia berpihak pada kesamaan kesempatan dan mendorong kompetisi. Ia menjamin kehidupan minimum bagi setiap orang dan menentang kemewahan, tetapi tidak mengharapkan kesamaan kekayaan.

Kritik dan pujian

Hamid Algar, dalam pengantarnya untuk buku Social Justice in Islam, menyatakan, bahwa Sayyid Quthb dapat dilihat sebagai orang yang pertama di dunia Islam yang mengartikulasikan masalah keadilan sosial pada zaman modern. Teori keadilan sosialnya begitu sentral dalam pemikirannya. Teori ini dipertahankannya sehingga akhir hayatnya. Barangkali karena topik inilah yang memberikan sambungan antara teologi dan realitas sosial, suatu sambungan yang menjadi inti dari pemikirannya, yaitu Islam sebagai kekuatan sosial dan politik yang konkret.

Menurut Shepard (1996), walaupun topik yang diambil itu agak sekular yaitu keadilan sosial, Quthb mengakhirinya dengan teosentrisme penuh dengan titik tekan pada pelaksanaan Syari’ah sebagai jembatan untuk merealisasikan keadilan sosial. Demikian itu karena, bagi Quthb, hanya Allah lah yang mengetahui cara merealisasikan keadilan sosial yang benar. Maka apa yang Allah gambarkan dalam al-Qur’an dan yang dilaksanakan oleh Nabi-Nya itulah yang perlu diikuti. Dan warisan itu adalah pelaksanaan Syari’ah.

Namun, Moussali (1993) dalam bukunya, The Views of Islamic Foundamentalism and Political Philosophy, berkeberatan dengan teori Qutb tersebut, karena pandangan tersebut telah mengaburkan visi tentang bagaimana berhubungan secara praktis dengan struktur-struktur yang ada. Menurut Moussali pula, konsep Quthb tentang perlunya mentransendensi ruang dan waktu telah membawa pada gambaran idealistik yang menghalangi interaksi yang bermakna dengan realitas.

Realitas itu, tentu saja, termasuk keberadaan umat Islam yang tidak berada dalam keadaan hampa budaya. Umat Islam tengah berada dalam lingkaran budaya yang berbeda-beda dalam kehidupan mereka, budaya-budaya yang tidak sepenuhnya Islam sebagaimana yang dicontohkan Nabi dan para sahabat. Di situlah, kemudian, Quthb menyatakan bahwa umat Islam tengah mengalami kejahiliyyahan. Baginya, “Islam sudah tidak ada lagi” (Al-‘Adalah, h. 248). Sementara kejahiliyyahan itu harus dihancurkan, umat Islam tengah berada di dalamnya. Lalu bagaimana ide pemurnian itu bisa dilakukan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Quthb memberikan resep yang telah dijalani oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, yaitu membentuk jama‘ah kecil yang berkomitmen kepada Allah dalam segala aspek kehidupannya, melakukan pemisahan emosional (‘uzla shu‘uriyya), kemudian membentuk generasi Qur‘ani, dan akhirnya menyiapkan tatanan hukum sosial atau membina masyarakat (Lihat Ma‘alim fi al-Tariq, passim).

Jadi, Quthb tidak sedang melakukan rapprochement (penghampiran) dengan Barat, walaupun tema keadilan sosialnya itu pun tampaknya sebagai pengaruh dari membanjirnya “vitalitas Marxisme” seperti kata Algar. Ia tengah melakukan penjauhan (distansiasi) dengan Barat dengan mengajukan resep Islam yang stabil, seimbang, dan komprehensif.

Namun, apapun yang dilontarkan oleh para pengkritik tentang pemikiran Sayyid Quthb, pemikirannya tentang keadilan sosial dalam Islam hampir murni dari kritik. Ini karena Quthb menyajikan bahwa untuk sebuah himbauan moral, Islam pun mempunyai dasar-dasar etis tentang keadilan sosial. Bukannya kritik yang ada, bahkan peniruan atas atau penghampiran dengan teori Quthb yang kemudian bermunculan. Semua buku atau artikel yang ada tentang keadilan sosial dalam Islam adalah kurang lebih sama dengan apa yang ditulis Quthb. Hamid Algar menyebut bahwa setelah buku Sayyid Quthb ini (1949) muncul buku senada dari Suriah yaitu Ishtirakiyyat al-Islam (Sosialisme Islam) (1951) oleh Mustafa al-Siba‘i, Keadilan Sosial dalam Islam (1951) oleh Hamka dari Indonesia, dan Iqtisaduna (Ekonomi Kita) oleh Ayatullah Muhammad Baqir al-Sadr dari Iran.

Demikian itu karena Quthb, sebagaimana penulis Muslim lainnya, mendasarkan pemikiran mereka kepada sumber yang sama: al-Qur’an dan al-Sunnah. Kaum Muslim bisa menerima teori semacam ini, sebagaimana A Theory of Justice-nya John Rawls yang masih tetap berada dalam tataran teori, orang Barat masih saja menerimanya. Bahkan banyak yang memuji Rawls, karena teorinya dipandang dapat memajukan cara berpikir tentang keadilan (Knowles, Political Philosophy, 2001).

Maka, positifnya, teori Quthb tentang keadilan sosial dalam Islam ini dapat selalu mengingatkan kaum Muslim pada pandangan moral Islam tentang keadilan sosial. Sebab, keadilan adalah prinsip penting dalam ajaran Islam yang harus senantiasa ditegakkan oleh umat Islam di tengah masyarakat.
(DR. M. Taufik Rahman-Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung/eramuslim.com)

Download This Article in PDF File with


If You Like "Teori Keadilan Sosial Sayyid Quthb", Share This to Your Friends

Digg
stumbleupon
Delicious
facebook
twitter
reddit
lintasberita
Print Friendly and PDF

Related Post for Teori Keadilan Sosial Sayyid Quthb


  • Berbicara Agama Tanpa Ilmu Lebih Bahaya dari Dosa Kesyirikan


    Berbicara Agama Tanpa Ilmu Lebih Bahaya dari Dosa Kesyirikan
    Berbicara Agama Tanpa Ilmu Lebih Bahaya dari Dosa KesyirikanReviewed by Admin on May 5Rating: 4.5Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’alatelah mengharamkan berbicara tentang-Nya tanpa dasar ilmu baik dalam fatwa dan memberi keputusan. Allah menjadikan perbuatan ini sebagai keharaman paling besar bahkan Dia menjadikannya sebagai tingkatan dosa paling tinggi.” Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ

  • Inilah Penilaian Ngawur Ulil Absar Abdalla Tentang Irshad Manji


    Inilah Penilaian Ngawur Ulil Absar Abdalla Tentang Irshad Manji
    Inilah Penilaian Ngawur Ulil Absar Abdalla Tentang Irshad ManjiReviewed by Admin on May 2Rating: 4.5Dalam sebuah situs islamlib.com, yang berjudul Irshad Manji pada 05/06/2005, dedengkot Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla mengaku menikmati buku Irshad Manji, The Trouble with Islam Today. Kata Ulil, dia bukan seorang sarjana muslim. Tapi dengan jujur, ia telah mengungkapkan

  • 9 Watak Jelek Orang Yahudi


    9 Watak Jelek Orang Yahudi
    9 Watak Jelek Orang YahudiReviewed by Admin on May 1Rating: 4.5Berikut beberapa watak Yahudi yang sudah semestinya diketahui seorang muslim sehingga bisa diketahui siapakah mereka sebenarnya. Watak Yahudi Pertama: Mereka tidaklah pernah ridho dengan kita umat Islam sampai kita mau melepaskan agama kita. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut. وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى


blog comments powered by Disqus

YGenNet in Facebook

YGenNet in Twitter