Home » Oase Iman » Kisah Hati » Buktikan Ibu, Kalau Umar Bisa Salah
Advertisement
Donasi Buku Panduan Bulan Ramadhan

3991968 islam muslim mother and child Buktikan Ibu, Kalau Umar Bisa SalahAda sebuah tugas yang besar. Sebuah pembuktian. Dari kaum ibu khususnya. Pembuktian yang sesungguhnya tidak terhenti pada sebuah kata bermakna gengsi. Tetapi sebuah karya nyata yang menghasilkan.

Ini bicara tentang kehadiran sebuah generasi. Harus bisa hadir generasi-generasi yang membanggakan pengukirnya, yaitu orangtuanya terutama ibu. Mereka yang kelak akan membuat tersenyum sang ibu pada usia senjanya, karena begitu membanggakan dan membuat banyak orang berdecak kagum. Dan yang membuat ibu lebih tersenyum saat nanti telah menutup usianya, karena doa-doa sang anak yang membanggakan itu mampu menerangi dan menemaninya di alam barzakh. Kemudian saat kelak menghadap Allah, anak-anak itu kembali membuat ibu bangga dengan sunggingan senyum yang lebih cerah. Dengan anak-anak, sang ibu bisa mendapatkan aliran pahala, pertolongan dan syafaat.

Dalam kitab biografi Siyar A’lam an-Nubala’ 1/452 karya adz-Dzahabi disebutkan sebuah kisah yang terjadi pada diri Umar. Suatu saat ada seorang suami yang datang kepada Umar. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah dua tahun tidak pulang. Tidak menemui istrinya. Tetapi saat ia datang, ternyata istrinya sedang hamil. Karuan saja, hal ini membuat sang suami kaget. Karena sudah dua tahun mereka tidak berhubungan ternyata istrinya sekarang sedang hamil. Suami itu minta kepada Umar untuk memberikan hukuman terhadap istrinya.

Advertisement
Pasang Iklan Di Sini

Umar berpikir sederhana. Karena sudah dua tahun ditinggal suaminya, dan masih dalam status istri kemudian ternyata hamil, jelas merupakan hasil hubungan tidak sah dengan laki-laki lain. Dan dalam Islam, siapa saja yang sudah menikah dan melakukan zina maka harus dirajam. Sehingga Umar pun menjatuhkan hukuman rajam bagi istri malang itu.

Istri itu sesungguhnya harus bersyukur dan kemudian berterimakasih kepada Muadz bin Jabal radhiallahu anhu yang saat Umar memutuskan, dia ada di sampingnya. Muadz langsung memberikan pendapatnya: Kalau kamu memang mempunyai argumen untuk menjatuhkan hukuman mati kepada wanita itu, tetapi kamu tidak ada alasan untuk menghukum yang ada dalam rahimnya. Maka Umar mengundurkan waktu pelaksanaan hukuman, dibiarkan hingga wanita itu melahirkan.

Hari-hari yang tidak nyaman dilalui oleh wanita itu. Sulit didapati raut ceria bagi seseorang yang menunggu ajalnya untuk permasalahan yang dia sendiri tidak mengakuinya. Seharusnya, hari-hari menunggu kelahiran anak adalah hari-hari yang indah. Apalagi kini sang suami ada di sisinya.

Tiba saat melahirkan. Tentu kita bisa membayangkan apa yang ada dalam benak seorang ibu yang sedang berjuang untuk melahirkan bertaruh nyawa, di saat bersamaan ia dilelahkan oleh perasaan yang tidak menentu tentang hukuman rajam.

Bayi laki-laki mungil yang lucu terlahir. Sang ayah bergegas melihat anak yang baru dilahirkan oleh istrinya itu. Atas kebesaran Allah, sang suami melihat ada kemiripan yang luar biasa antara dirinya dengan bayi yang baru dilahirkan. Dengan setengah berteriak, sang ayah baru itu berkata, “Ini anak saya, Demi Yang Memiliki Ka’bah!” Dan uniknya, bayi itu terlahir sudah tumbuh gigi susunya.

Umar yang mendengar kelahiran bayi turut senang. Yang lebih membuatnya bahagia adalah pengakuan sang ayah bahwa itu adalah anaknya. Dengan itu, maka hukuman yang telah dijatuhkan oleh Umar menjadi batal. Karena sang suami sendiri telah mengakui bahwa yang terlahir adalah anaknya.

Saat itulah Umar ingat Muadz bin Jabal yang telah memberinya masukan saat dia memutuskan. Dan inilah kalimat Umar tentang Muadz, “Para ibu sudah lemah untuk bisa melahirkan orang seperti Muadz. Kalaulah bukan karena Muadz, hancurlah Umar.”

Masalah kelahiran bayi langka ini masuk dalam pembahasan fikih tentang rentang usia kehamilan paling lama. Para ulama tidak bisa sepakat seperti saat mereka menentukan usia minimal kehamilan. Mereka berbeda pada item usia maksimal kelahiran. Cerita ini dan cerita-cerita lainnya, dipakai untuk menguatkan pendapat sebagian ulama bahwa terkadang kehamilan bisa berusia lebih dari setahun. Bahkan dua tahun atau lebih. Ternyata wanita itu benar, bahwa kehamilannya memang dari suaminya yang sah. Pertemuan terakhirnya dengan sang suami dua tahun silam membuatnya hamil. Dan baru terlahir saat sang suami kembali.

Kehebatan Muadz membuat Umar yang sebenarnya juga merupakan seorang pakar di bidang fikih, harus mengatakan kalimat di atas. Dalam kesempatan lain di sebuah tempat bernama al-Jabiyah Umar berbicara di hadapan masyarakat, “Barangsiapa yang ingin fikih, maka temuilah Muadz bin Jabal.”

Umar menyatakan bahwa para ibu sudah sulit dan sudah sangat lemah rahimnya untuk bisa melahirkan orang sehebat Muadz yang merupakan ahli ilmu. Kemampuan dan kepakaran Muadz, tidak pernah lepas dari didikan sang ibu saat Muadz masih kecil.

Mungkin ini gaya bahasa Umar. Sebuah tantangan dikirimkan. Kepada setiap ibu muslimah. Dari Umar bin Khattab, Amirul Mukminin. Untuk disambut dengan pembuktian.

Ibu, tiba waktunya untuk membuktikan bahwa rahim para ibu masih sangat kokoh untuk bisa melahirkan orang sehebat Muadz. Para ibu masih mampu mendidik generasi yang bisa melahirkan manusia kreator peradaban agung.

Ibu, kalau pernyataan Umar bukan kiasan, mari buktikan bahwa Umar kali ini salah besar.
[eramuslim.com]

Download This Article in PDF File with


If You Like "Buktikan Ibu, Kalau Umar Bisa Salah", Share This to Your Friends

Digg
stumbleupon
Delicious
facebook
twitter
reddit
lintasberita
Print Friendly and PDF

Related Post for Buktikan Ibu, Kalau Umar Bisa Salah


  • Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah


    Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah
    Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah HasanahReviewed by Admin on May 6Rating: 4.5Kata-kata yang sudah sangat masyhur dan telah dianggap berasal dari Umar bin Khottob dan Imam Asy Syafi’i. Sebagaian orang lantas menyangka selama bid’ah itu baik, maka tidaklah masalah diamalkan. Karena bid’ah menurutnya ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada bid’ah yan jelek

  • Sahkah Nikah Sirri


    Sahkah Nikah Sirri
    Sahkah Nikah SirriReviewed by Admin on May 6Rating: 4.5Nikah sirri dalam fiqih kontemporer lebih dikenal dengan istilah nikah ‘urfi (zawaj ‘urfi). Nikah ‘urfi adalah suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan (baca: KUA). Dari sini, dapat kita pahami bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan yang menonjol

  • Warga Kepung Salihara, Protes Kuliah Umum Irshad Manji Dibubarkan


    Warga Kepung Salihara, Protes Kuliah Umum Irshad Manji Dibubarkan
    Warga Kepung Salihara, Protes Kuliah Umum Irshad Manji DibubarkanReviewed by Admin on May 5Rating: 4.5Komunitas Salihara, sebuah wadah aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) berkumpul, semula akan menggelar Kuliah Umum bertajuk “Iman, Cinta dan Kebebasan”, sekaligus peluncuran buku berjudul “Allah, Liberty & Love: Suatu Keberanian Mendamaikan Iman dan Kebebasan, Suara Baru Reformis Muslim Kontemporer.Kegiatan berlangsung di


blog comments powered by Disqus

YGenNet in Facebook

YGenNet in Twitter