Home » Artikel Islami » News » Jangan Agamakan Pancasila dengan Asas Tunggalkan Pancasila!
Advertisement
Donasi Buku Panduan Bulan Ramadhan

 Jangan Agamakan Pancasila dengan Asas Tunggalkan Pancasila!Forum Umat Islam (FUI) mengecam usaha revisi undang-undang ormas yang akan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal ormas. Karena menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal bisa menyebabkan kemurtadan.

Hal itu diungkapkan Sekjen FUI, KH Muhammad Al-Khaththath menanggapi usaha revisi terhadap UU Nomor 8/1985 yang salah satu isinya adalah menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal ormas. FUI mensinyalir adanya pihak-pihak yang ingin mengembalikan RI kepada rezim Orde Baru, di balik usaha revisi terhadap UU Nomor 8/1985.

“Berarti masih ada unsur-unsur Orba yang ada di pemerintahan yang akan membangkitkan kembali orde baru, padahal masyarakat dulu sudah ditindas oleh orde baru. Dalam hal ini berarti reformasi telah gagal membinasakan orde baru karena unsur-unsurnya masih hidup untuk berkuasa lagi menindas masyarakat,” ungkapnya kepada voa-islam.com, Jum’at (20/1/2012).

Advertisement
Pasang Iklan Di Sini

Sebagai Sekjen FUI yang memayungi berbagai Ormas Islam di seluruh Indonesia, Al-Khaththath mengimbau kepada seluruh ormas Islam untuk melakukan perlawanan terhadap bangkitnya Orde Baru yang sangat zalim.

“Oleh karena itu seluruh kekuatan bangsa ini khususnya ormas-ormas Islam harus bangkit melawan bangkitnya orde baru di negeri ini karena sudah terbukti dulu itu luar biasa represifnya dan kezalimannya. Jangan lagi bangsa ini terulang lagi dipimpin oleh orang-orang orde baru yang sangat zalim kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Al-Khaththath, FUI tidak menyoal bila ada ormas Islam yang berasaskan Pancasila, namun jika revisi RUU Ormas itu memaksakan Pancasila sebagai asas, berarti menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Hal ini bertentangan dengan akidah Islam karena asas tunggal Pancasila menjadikan Pancasila sebagai agama.

“Sebenarnya kalau ada organisasi yang berasaskan Pancasila ya biarin saja, tapi jangan semua dipaksakan harus asas tunggal Pancasila. Nah kalau begitu kan menjadikan Pancasila sebagai agama, sehingga kalau yang tidak beragama Pancasila dianggap murtad, kafir, nah ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.

Ia juga menilai meski ormas Islam tidak berasaskan Pancasila namun komitmen ormas Islam terhadap NKRI tidak perlu dipertanyakan lagi, justru sebaliknya komitmen itu harusnya ditujukan kepada gerakan separatis non Islam, misalnya OPM dan RMS. Lebih-lebih jika pemerintah tidak memerangi OPM dan RMS itu menunjukkan bahwa pemerintah itu sendiri yang sebenarnya tidak komitmen terhadap NKRI.

“Komitmen terhadap NKRI itu mestinya bukan ditujukan kepada ormas Islam, tujukan kepada OPM, tujukan kepada RMS. Kalau mereka tidak memerangi OPM dan RMS berarti pemerintah itulah justru yang tidak komit terhadap NKRI, mereka ini yang menjerumuskan bangsa ini dengan perpecahan. Kalau ormas-ormas Islam itu sudah komit dan komitmen itu tidak perlu ditunjukkan dengan asas,” pungkasnya. [Ahmed Widad/voa-islam.com]

Download This Article in PDF File with


If You Like "Jangan Agamakan Pancasila dengan Asas Tunggalkan Pancasila!", Share This to Your Friends

Digg
stumbleupon
Delicious
facebook
twitter
reddit
lintasberita
Print Friendly and PDF

Related Post for Jangan Agamakan Pancasila dengan Asas Tunggalkan Pancasila!


  • Inikah Senjata Pengusung Aliran Sesat Syi’ah dan Praktisi Bid’ah


    Inikah Senjata Pengusung Aliran Sesat Syi’ah dan Praktisi Bid’ah
    Inikah Senjata Pengusung Aliran Sesat Syi’ah dan Praktisi Bid’ahReviewed by Admin on May 6Rating: 4.5 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْمُرْسَلِينَ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ . SALAH SATU UPAYA yang ditempuh para pengasong syi’ah laknatullah di dalam mengelabui umat Islam adalah menerapkan talbis al-iblis. Kecenderungan seperti itu

  • Sahkah Nikah Sirri


    Sahkah Nikah Sirri
    Sahkah Nikah SirriReviewed by Admin on May 6Rating: 4.5Nikah sirri dalam fiqih kontemporer lebih dikenal dengan istilah nikah ‘urfi (zawaj ‘urfi). Nikah ‘urfi adalah suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan (baca: KUA). Dari sini, dapat kita pahami bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan yang menonjol

  • Larangan Berdebat dalam Masalah Agama


    Larangan Berdebat dalam Masalah Agama
    Larangan Berdebat dalam Masalah AgamaReviewed by Admin on May 5Rating: 4.5Ahlus Sunnah wal Jama’ah Melarang Perdebatan dan Permusuhan Dalam Agama. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hal tersebut. Dalam Ash-Shohihain dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : اِقْرَأُوْا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ عَلَيْهِ قُلُوْبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فَقُوْمُوْا عَنْهُ “Bacalah Al-Qur`an selama hati-hati kalian


blog comments powered by Disqus

YGenNet in Facebook

YGenNet in Twitter