
Kami Disuruh Mijitin
Gatra berhasil memperoleh testimoni sejumlah korban. Salah satunya, sebut saja Mamat, yang mengaku dicabuli Habib H sejak 2002 sampai 2006, ketika berusia 18-22 tahun.
Modusnya belum separah korban pasca-2006. Saat punya hasrat, Habib H memanggil korban ke kamarnya via SMS, telepon, BlackBerry Messenger (BBM), atau pesan Facebook.
Gatra memperoleh copy perbincangan pesan Facebook Habib H dengan akun “Mengemis Doa Kalian” dengan salah satu muridnya. Ada beberapa istilah dan kode khusus yang dipakai. Misalnya, Habib H mengajak “spg”, “dicolein”, membawa “vcd beef”, minta “ditelen”, “yg hot ok”, atau “musti lebih hebat mainnya”. Pesan lain mengisyaratkan permintaan murid beraksi berdua di depan Habib H.
“Kami disuruh mijitin,” kata Mamat saat ditemui Gatra, Kamis pekan lalu, usai mengadu ke KPAI. Setelah memijit kaki, Mamat ditawari untuk dibersihkan hati dan nafsunya. “Saya disuruh nyium bibirnya, nelen ludahnya, dan nyium dadanya,” tutur Mamat.
Habib H minta diperlakukan bagaikan pacar Mamat. “Lampiasin semua nafsu ente ke ane kalau ente mau dijaga nafsunya sama ane,” kata Habib H, ditirukan Mamat. Habib H mengklaim, tindakan itu dilakukan dalam kapasitas sebagai wali. “Ini hal wali. Ane melakukan ini buat ngeredam nafsu ente supaya nggak liar,” tutur Habib H.
Awalnya Mamat percaya. Pada 2006, Mamat melawan. Lantaran diminta mencopot sarung Habib H. Tahun 2007, Mamat keluar dari NM. Ia tak bercerita kepada keluarga. “Saya malu,” katanya. Ketika kasus ini meledak pada 2011, Mamat tak bisa lagi menyimpannya. Apalagi, adik kandungnya, sebut saja Andi, 19 tahun, juga jadi santapan Habib H.
Andi dicabuli sejak 2006, ketika berusia 13 tahun. Mamat marah besar. “Saya tidak bisa toleransi lagi. Ini bukan wali. Saya harus menghentikan,” ungkapnya, geram. Kepada Andi, Habib H meyakinkan hendak menghilangkan kejahatan dalam tubuhnya. “Daripada nanti kebejatan ente dibuka Allah di Padang Mahsyar, lebih baik dibuka ke ane. Biar ane yang nanggung,” kata Habib H.
“Adik saya disuruh cium bibir, nelen ludah, gigit lidah, kemaluannya dipegang-pegangin,” ungkap Mamat. Kepada korban lainnya, perilaku Habib H lebih buas. Habib H sampai melakukan sodomi dan oral sex. “Kalau oral, sampai ada gaya 69 segala,” papar Mamat.
Kepada korban, Habib H royal. Mereka diberi uang saku Rp 50.000 sampai Rp 700.000. Ada yang dikasih ponsel. Doktrin kewalian pembungkus aksi cabul itu, kata Mamat, disampaikan secara pribadi, tidak dalam pengajian terbuka.
Perilaku Habib H makin merajalela sejak 2006. “Karena dia mulai punya rumah sendiri,” katanya. Sebelum itu, Habib H menumpang tinggal berpindah-pindah pada sejumlah jamaah kaya pencinta habib. Pada 2002, menurut Mamat, aksi cabul Habib H pernah terbongkar. Ada korban yang mengadu kepada keluarganya, tapi diselesaikan secara kekeluargaan. “Habib H ngaku dan taubat,” kata Mamat.
Kepada Mamat, Habib H pernah bilang, aksinya berhenti sendiri setelah menikah. Mamat dan keluarga korban percaya dan sepakat meredamnya. Ternyata, setelah Habib H menikah pada 2004, aksinya berlanjut. Korban terbanyak adalah remaja yang sehari-hari tinggal di rumah Habib H di Gang Kahfi, Jagakarsa, untuk membantu operasional NM.
Salah satu korban yang dipaksa melakukan oral sex dan mengonani Habib H adalah Jeki, sebut saja begitu, sepupu Hasyim Assegaf, sosok berada yang pernah memfasilitas berdirinya NM. Gatra menemuinya usai melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa lalu. Aksi cabul Habib H, kata Jeki, untuk mengeluarkan setan dari tubuh korban.
Apakah korban menikmati? “Enggak, kami semua berat. Kami kayak dicuci otak, kalau nggak nurutin, nanti kualat,” kata Jeki kepada Taufiqurrohman dari Gatra. Ada keinginan keluar dari jerat Habib H. “Tapi kami tuh kaya terikat. Kami pengen keluar, tapi ada saja ancaman dalam batin. Ntar kami dimusuhin, dibilang durhaka, pokoknya diintimidasi,” katanya. “Kami selama ini tertipu mata melihat dia punya murid ribuan, ditambah doktrin-doktrin itu.”
Selasa sore, saat di LPSK, Jeki tiba-tiba menerima BBM dari temannya yang masih bergabung di lingkaran Habib H. Sebut saja Isal. Ia menunjukkan gelagat ingin keluar. “Ana tidak bisa lagi bersandiwara atas hal ini. Ini fakta dan bukan hasud,” tulis Isal dalam BBM-nya kepada Jeki. Ia berharap, makin banyak temannya di lingkaran Habib H yang mau keluar.
Asrori S. Karni, Haris Firdaus, Mukhlison S. Widodo, dan Gandhi Achmad [Laporan Utama, Gatra Nomor 15/18 Beredar Kamis, 16 Februari 2012]
Sumber :
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/…uruh-mijitinq#.
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=13117638
***
Pelaku dan pasangan homo hukumannya bunuh
Pelaku homosex hukumannya dibunuh.
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi saw bersabda: “Siapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang berbuat (homo) dan yang dibuati (pasangan berbuat itu); dan barangsiapa kamu dapati dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatang itu.” (HR Ahmad dan Empat (imam perawi), dan para periwayatnya orang-orang yang terpercaya, tetapi ada perselisihan di dalamnya).
Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan, dalam hadis itu ada dua masalah. Pertama, mengenai orang yang mengerjakan (homoseks) pekerjaan kaum Luth, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah perbuatan dosa besar. Tentang hukumnya ada beberapa pendapat: Pertama, bahwa ia dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena sama-sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dan jama’ah dari kaum salaf dan khalaf, demikian pula Imam Syafi’i. Yang kedua, Pelaku homo dan yang dihomo itu dibunuh semua baik keduanya itu muhshon (sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau ghoiru muhshon (belum pernah nikah) karena hadits tersebut. Itu menurut pendapat pendukung dan qaul qadim As-Syafi’i.
Masalah kedua tentang mendatangi/ menyetubuhi binatang, hadits itu menunjukkan haramnya, dan hukuman atas pelakunya adalah hukum bunuh. Demikianlah pendapat akhir dari dua pendapat Imam As-Syafi’i. Ia mengatakan, kalau hadits itu shahih, aku berpendapat padanya (demikian). Dan diriwayatkan dari Al-Qasim, dan As-Syafi’I berpendapat dalam satu pendapatnya bahwa pelaku yang menyetubuhi binatang itu wajib dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan dengan zina.. (Subulus Salam, juz 4, hal 25).
Dari ayat-ayat (Al-Qur’an Surat An-Naml ayat 54 – 58), hadits-hadits dan pendapat-pendapat itu jelas bahwa homoseks ataupun lesbian adalah dosa besar. Bahkan pelaku dan pasangannya di dalam hadits dijelaskan agar dibunuh. Maka tindakan dosa besar itu wajib dihindari, dan pelaku-pelakunya perlu dijatuhi hukuman.
(nahimunkar.com)
Download This Article in PDF File with